Sabtu, 02 Juli 2011

Dasar Hukum Kewajiban Haji

QS Al-Imran 97, artinya : “..... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.

QS Al-Hajj ayat 27-28, artinya : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”.

Rasulullah SAW bersabda : “Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari halangan yang akan merintanginya”. (HR Ahmad).

Rasulullah SAW bersabda : “Islam itu didirikan di atas 5 (lima) pilar : syahadat, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke Baitullah”. (HR Bukhari & Muslim)

Dari Umar bin Khathab, ia berkata : “Aku bertekad mengutus beberapa orang menuju wilayah-wilayah ini untuk meneliti siapa yang memiliki cukup harta namun tidak menunaikan haji, agar diwajibkan atas mereka membayar jizyah. Mereka bukanlah muslim. Mereka bukanlah muslim”. (HR Al Baihaqi dan Said di Sunan-nya)

Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa tidak tertahan oleh kebutuhan mendesak, atau sakit yang menahannya, atau larangan dari penguasa yang zhalim, kemudian tidak menunaikan haji, hendaklah ia mati dalam keadaan menjadi orang Yahudi jika ia mau, dan jika mau maka menjadi orang Nasrani”. (HR Ahmad, Abu Ya’la dan Al-Baihaqi. Hadits ini dhaif namun mempunyai penguat)

Rasulullah SAW bersabda : “ Haji itu sekali dan barangsiapa melakukannya lebih dari sekali maka itu sunnah”. (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar